Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen di Era Ekonomi Digital: Analisis terhadap Tanggung Jawab Pelaku Usaha Platform E-Commerce

Dian Kemala Dewi(1), Jenda Ingan Mahuli(2*),

(1) Universitas Dharmawangsa
(2) Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Transformasi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat secara signifikan, termasuk dalam praktik jual beli melalui platform e-commerce. Kemudahan dan efisiensi transaksi digital menghadirkan peluang besar, namun juga membawa tantangan serius, terutama dalam aspek perlindungan hukum terhadap konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum yang dimiliki oleh pelaku usaha platform e-commerce dalam konteks perlindungan konsumen di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta instrumen hukum internasional seperti Digital Services Act dari Uni Eropa dan pedoman OECD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak platform e-commerce di Indonesia mengambil peran aktif dalam proses transaksi, seperti mengelola sistem pembayaran, logistik, serta promosi, sehingga tidak dapat dikategorikan semata-mata sebagai fasilitator netral. Namun, hingga saat ini, kerangka hukum nasional belum secara eksplisit menetapkan tanggung jawab hukum bagi platform atas kerugian yang dialami konsumen akibat tindakan mitra penjual. Diperlukan reformulasi regulasi yang mengatur keterlibatan aktif platform dan menetapkan prinsip strict liability sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Di samping itu, pengembangan sistem penyelesaian sengketa daring serta edukasi konsumen digital juga menjadi aspek krusial dalam memperkuat perlindungan hukum konsumen di era ekonomi digital.

Keywords


Perlindungan Konsumen; E-Commerce; Tanggung Jawab Platform; Transaksi Digital; Hukum Perlindungan Data.

Full Text:

PDF

References


Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). (2022). Laporan Tahunan Pengaduan Konsumen 2018–2022.

European Commission. (2021). Proposal for a Regulation on a Single Market for Digital Services (Digital Services Act). Retrieved from https://eur-lex.europa.eu

Google, Temasek, Bain & Company. (2023). e-Conomy SEA 2023 Report. Retrieved from https://economysea.withgoogle.com

Kartini Muljadi. (2005). Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nugroho, I. (2021). “Asimetri Informasi dalam Transaksi E-Commerce dan Implikasinya terhadap Perlindungan Konsumen”. Jurnal Hukum dan Ekonomi Digital, 3(2), 112–125.

OECD. (2016). Guidelines for Consumer Protection in the Context of E-Commerce. Paris: OECD Publishing.

Putri, A. F., & Zulaikha, N. (2020). “Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Platform E-Commerce dalam Perspektif Hukum Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 88–101.

Sjahdeini, S. R. (2006). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Subekti, R. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Utami, R. D. (2021). “Tanggung Jawab Platform E-Commerce terhadap Konsumen dalam Transaksi Digital”. Jurnal Hukum Bisnis Digital, 4(1), 45–60.

Yusuf, H. (2022). “Perlindungan Konsumen Digital di Indonesia: Antara Regulasi dan Implementasi”. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 305–320.




DOI: https://doi.org/10.58939/afosj-las.v5i2.1028

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


All Fields of Science Journal Liaison Academia and Society (AFoSJ-LAS)

Penerbit: Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOIMINDO)

e-ISSN: 2776-2408; p-ISSN: 2798-9267

Jurnal berlisensi di bawahHak Cipta © CC BY-NC-SA 4.0