Tinjauan Yuridis Perpanjangan HGB Tanpa Persetujuan di atas HPL Pasca UU Cipta Kerja
(1) Universitas Sari Mutiara
(*) Corresponding Author
Abstract
Permasalahan hukum terkait penerbitan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak mendapatkan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan (HPL) menjadi isu penting pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis aspek yuridis atas penerbitan perpanjangan sertipikat HGB di atas tanah HPL tanpa adanya persetujuan, serta mengkaji akibat hukumnya dan menawarkan solusi terhadap ketidakpastian hukum yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan perpanjangan sertipikat HGB tanpa persetujuan pemegang HPL bertentangan dengan prinsip penguasaan tanah oleh negara dan asas legalitas dalam hukum pertanahan nasional. Pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan penerbitan HGB di atas HPL menjadi kabur, terutama karena tidak diatur secara tegas mengenai mekanisme persetujuan. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara pemegang HGB dan pemegang HPL, serta mengganggu kepastian hukum dan investasi. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa perlunya penegasan norma hukum mengenai mekanisme dan syarat penerbitan perpanjangan HGB di atas tanah HPL. Sebagai saran, pemerintah perlu merevisi atau menerbitkan peraturan pelaksana yang secara eksplisit mengatur persetujuan HPL sebagai syarat mutlak untuk perpanjangan HGB guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
G. The Republic Of Indonesia, “Law of Republic of Indonesia Number 5 of 1960 Concerning Basic Regulation for Agrarian Principle (Basic Agrarian Law),” no. 5, pp. 1–34, 1960.
Indonesia, “Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” Peraturan.Bpk.Go.Id, no. 052692, pp. 1–1187, 2020.
UU-RI, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah,” Lembaran Negara Republik Indones. Tahun 2021 Nomor 28, no. 086597, pp. 1–99, 2021.
B. Nainggolan, “Sejarah & Perkembangan Hukum Agraria Di Indonesia,” Univ. Trisakti, 2019.
B. K. Alviola and A. Silviana, “Jangka Waktu HGB Di Atas HPL Pasca PP No 18 Tahun 2021,” Notarius, vol. 16, no. 2, pp. 764–775, 2023, doi: 10.14710/nts.v16i2.41477.
E. Hak, P. Hpl, and D. A. N. Kewenangan, “Eksistensi hak pengelolaan (hpl) dan kewenangan pelaksanaannya oleh pemerintah daerah,” vol. 8, no. 3, pp. 938–943, 2020.
W. IL, “AGRARISOHE AANGELEGENHEDEN.,” 1870, STAATSBLAD VAN NEDERLANDSCH-INDIE.
A. L. Hakim, “Sejarah Hukum Agraria Indonesia,” J. Chem. Inf. Model., vol. 53, no. 9, pp. 1689–1699, 2013, doi: 10.1017/CBO9781107415324.004.
S. C. Pamungkas, “Transformasi UU Agraria Tahun 1870 Ke UUPA 1960 Pada Masa Dekolonisasi Kepemilikan Tanah Pasca Kemerdekaan di Indonesia,” Al-Isnad J. Islam. Civiliz. Hist. Humanit., vol. 2, no. 2, pp. 43–59, 2021, doi: 10.22515/isnad.v2i2.4854.
P. T. Negara, “PP No. 008 Tahun 1953,” 1953.
R. Wimayan, “ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga Tesis Kedudukan Hak Adat Atas ... Marsel Selamat”.
A. Z. dan D. Yusri, Monograf Terhadap Praktek Mafia Tanah, vol. 7, no. 2. 2020.
A. Kusumadara, “Kusumadara_Alifah_Perkembangan Hak Negara Atas Tanah,” Media Huk., vol. 20, no. 2, pp. 1–10, 2013.
E. Rahmi, “Eksistensi Hak Pengelolaan Atas Tanah (Hpl) Dan Realitas Pembangunan Indonesia,” J. Din. Huk., vol. 10, no. 3, pp. 1–8, 2010, doi: 10.20884/1.jdh.2010.10.3.104.
F. Kurniawan, “Aspek Hukum Pemberian HPL Atas Bidang Tanah Yang Telah Dikuasai, Diduduki Atau Digarap Oleh Warga,” Sapientia Et Virtus, vol. 4, no. 2, pp. 137–154, 2019, doi: 10.37477/sev.v4i2.192.
E. Rahmi, “Eksistensi Hak Pengelolaan Atas Tanah (Hpl) Dan Realitas Pembangunan Indonesia,” J. Din. Huk., vol. 10, no. 3, pp. 349–360, 2010, doi: 10.20884/1.jdh.2010.10.3.104.
A. Silviana, “Pemanfaatan Tanah Di Atas Hak Pengelolaan Antara Regulasi Dan Implementas,” Diponegoro Priv. Law Rev., vol. 1, no. 1, pp. 36–45, 2017.
Urip Santoso, “Eksistensi Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasional,” Mimb. Huk. Fak. Huk. Univ. Gadjah Mada, vol. 24, no. 2, pp. 275–288, 2012.
D. K. G. Sondakh, “Kajian Hukum Terhadap Hak Pengelolaan Dalam Hukum Pertanahan Indonesia,” Lex Adm., vol. 9, no. 5, pp. 17–25, 2021.
PMATRKBPNRI/17/2021 et al., “Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah,” Republik Indones., p. 209811, 2021.
PP NO. 14, “Presiden Republik Indonesia Peraturan Presiden Republik Indonesia,” Demogr. Res., 1992.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 112, “Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan,” Tambah. Lembaran Negara Republik Indones. Nomor 4031, 2000.
A. Harris, F. Y. Sitepu, and S. L. Andriati, “Analisis Yuridis terhadap Dualisme Kepemilikan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan sebagai Aset Pemerintah Kota Medan (Sengketa Tanah di Kecamatan Medan Petisah),” Lega Lata J. Ilmu Huk., vol. 6, no. 2, pp. 339–351, 2021, doi: 10.30596/delegalata.v6i2.5965.
DOI: https://doi.org/10.58939/afosj-las.v5i1.1005
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All Fields of Science Journal Liaison Academia and Society (AFoSJ-LAS)
Penerbit: Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOIMINDO)
e-ISSN: 2776-2408; p-ISSN: 2798-9267
Jurnal berlisensi di bawahHak Cipta © CC BY-NC-SA 4.0